Untuk jual beli, persyaratannya antara lain sebagai berikut:
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Wajib Pajak
- Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
Jika untuk hibah, waris atau jual beli waris sebagai berikut:
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutanFungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
- Fotokopi KTP Wajib Pajak
- Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan. - Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. - Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi. - Fotokopi Kartu Keluarga
Untuk Update mengenai pengurusan Legalitas bisa langsung datangi Kantor Desa /Perijinan setempat ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Terbaik Anda, dan untuk informasi Call/Wa: 082110816840