NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
Pada saat transaksi jual beli tanah yang menjadi subjek pada pajak biaya BPHTB kepada pribadi ataupun badan yaitu pembeli dasar pemberian BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak NJOP atas harga transaksi. Sedangkan untuk nilai tukar menukar hibah atau warisan maka dikenai pajak NPOP.
NPOP bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari NJOP tergantung dari kesepakatan pembeli dengan penjual. Jika harga transaksi lebih kecil dari NJOP maka dasar penentuan NPOP adalah nilai NJOP dan begitupun sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Terbaik Anda, dan untuk informasi Call/Wa: 082110816840