Jumat, 25 November 2016

Istilah Property

Agen property
Bekerja di bawah Broker property, tugasnya mencari listing dan menjual property.
Agunan (collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Amortisasi (amortization)
Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo
Anchor tenant
Tenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.
Anuitas Rest
Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan mendapatpengurangan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan)
Arus Kas (Cash Flow)
Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana

Kamis, 27 Oktober 2016

Info Rumah Cantik di Bogor

Banyak rumah cantik di bogor dengan harga mulai 100jutaan sampai dengan milyaran, Beberapa anda bisa temukan di sini.

Atau anda bisa request ke kami sesuai bajet, lokasi dan pertimbangan Anda sendiri.

Kamis, 20 Oktober 2016

Cari Rumah Dekat Stasiun dengan Cicilan 2 jutaan?

Bagi Anda Karyawan yang menginginkan hunian dekat Stasiun Kereta Listrik atau Commuterline, kami tawarkan perumahan yang akses ke stasiun hanya beberapa menit.

Dijual Rumah Strategis di Cilebut DP Hanya 6juta

Dijual Rumah Strategis  di Cilebut DP Hanya 6juta

Rumah 200 jutaan dengan dp 5juta di Citayam

:: PROMO RUMAH IDAMAN  di CITAYAM ::
UANG MUKA cuma 5Jt
Angsuran mulai 2Jtan

Akses jalan
Deket stasiun citayem dan Bojong gede .
Deket pasar citayem.
Dekat jalan Pemda cibinong-parung

Start 255jt..
Tipe Lb 30
         Lt 65
*Listrik 1300watt
*Air sumur pantek + pompa listrik

Rabu, 19 Oktober 2016

Rumah dengan DP Hanya 10% di Bogor Paling di Cari

Siapa sih yang tidak mau dengan DP ringan bahkan jika perlu Tanpa DP.
Rumah dengan DP Hanya 10% di Bogor Paling di Cari oleh Kebanyakan Orang selain akses yang mudah dan fasilitas lengkap salah satu pemicu Orang membeli rumah adalah DP.

Banyak perumahan yang memberikan DP selangit padahal bangunan fisik belum ada membuat pembeli memikir ribuan kali untuk membeli.

Rumah dekat Stasiun Kereta Listrik (KRL) dan Tol Sentul Bogor

Rumah dekat Stasiun Kereta Listrik (KRL) dan Tol Sentul Bogor memang dicari kebanyakan orang agar akses baik ke jakarta maupun ke bogor mudah dan cepat.

Dijual Rumah Mewah 2 lantai di Kota Bogor

Dijual Rumah Mewah 2 lantai di Kota Bogor

Rumah 2 (dua) lantai Mulai 800 Jutaan di Kota Bogor

Rumah 2 (dua) lantai Mulai 800 Jutaan di Kota Bogor

Minggu, 02 Oktober 2016

Cari Rumah Subsidi

Hallo sahabat property, bila anda saat ini sedang cari rumah pertama tapi gaji pokok cuma 2.5-4juta dengan cicilan 800 s.d 1jutaan Pemerintah sudah sediakan rumah subsidi, kebutuhan akan rumah memang meningkat maka dari itu manfaatkan kesempatan ini untuk beli rumah subsidi tahun ini mumpung harga masih 133.500.000 karena tahun depan harga akan naik menjadi 141juta.

Rekomendasi jika beli rumah subsidi di kabupaten bogor ada #GRAHAPURA_KEMANG developer by PT BARUP PRIMA SENTOSA yang sudah memiliki kualitas bangunan diatas standar, type 36/60 2kamar tidur, dapur, keramik 40x40, atap baja ringan. 

Blok available grahapura kemang
Type 36/60 ( standart )
Harga 133.500.000
Dp 5% 6.675.000
Surat2 ,listrik,kenaikan mutu 18.000.000
Cicilan 5% flatt
10 thn : 1.368.700
15 thn : 1.018.200
20 thn : 848.100
Blok available
A 12 lt 93 hadap timur
E 12 lt 90 hook hadap selatan
H 4 lt 67 hadap timur
H 5 lt 69 hadap timur
i 6 hook lt 90 hadap selatan
H 14 lt 71 hadap selatan
J6 lt 82 hadap utara
J7 lt 84 hadap utara
J8 lt 85 hadap utara
J 10 lt 93 hadap utara
Informasi dan pemesanan rumah subsidi ini bisa menghubungi 089650202312 Marketing yg ramah dan terbuka banget deh siap melayani anda.
Perlu diperhatikan juga loh persyatan pengajuan kreditnya, karena jika anda punya hutang/kta/kredit motordanmobil kemungkinan anda tidak termasuk kategori subsidi tetapi anda mampu untuk kredit rumah komersil. Jadi jangan nekat atau menyembunyikan fakta, karena akan ketahuan saat cek dokumen oleh pihak admin.
Semoga bermanfaat, dan semoga rumah Pertama Anda segera anda miliki.

Minggu, 18 September 2016

Tips berburu rumah syariah

Hallo sahabatku dimanapun Anda berada, dalam mencari tempat tinggal yang sesuai selera kita itu memang perlu pemikiran dan kehati hatian. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh owner atau developer agar kita sebagai pembeli yakin dan tidak kecewa kemudian hari.

Kalau dari pengalaman dalam menjual kebayakan calon pembeli itu menanyakan;

1. Bagaimana Cara Pembayarannya, syarat dan berapa harganya?
2. Dimana Lokasinya dan mudahkah Aksesnya serta apa keunggulannya?
3. Kapan mulai pembangunannya, apakah sudah ada show unit, dan inden berapa lama?

Sedangkan yang lainnya hanya pelengkap saja.

Lalu bagaimana menurut anda, apakah anda setuju atau ingin menambahkannya? Komentar anda bisa membuat saya selaku marketing akan sangat berharga.

Jumat, 09 September 2016

Perizinan Mendirikan Bangunan


rumah tinggal

Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah,

Arti / Pengertian IMB

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Selasa, 02 Agustus 2016

Meraih 100juta Pertama di Pemasaran Property

http://thenewalexandriaresidence.blogspot.co.id/Hallo semua, saya punya harapan bisa Meraih 100juta Pertama di Pemasaran Property, tetapi bagaimana ya agar tercapai? Banyak para senior pasti sudah sukses memasarkan property hingga miliyaran.

Saat ini saya baru mengandalkan blog dan beberapa website property untuk memasarkan listing saya, nah apakah bisa hanya mengandalkan tolls tersebut targert penjualan saya bisa meningkat?

Sudikah kiranya para senior berbagi tips dan trik agar penjualan property saya bisa melejit bahkan bisa SOLD OUT dalam waktu 1bulan?


Rabu, 06 Juli 2016

Harga rumah di bojonggede

Bojonggede mengalami perkembangan yang cepat sehingga harga property semakin naik detiap tahunnya.

Lokasi yang dekat dengan fasilitas transportasi seperti stasiun kreta api untuk type 36 saja sudah diatas 400jutaan.

Minggu, 26 Juni 2016

AKAD ISTISHNA dalam dunia Property

Akad Istishna dalam fiqih muamalah Islam telah dikenal dari jaman Rasulullah, jaman para Sahabat dan dibolehkan oleh sebagian besar Ulama sebagai salah satu bentuk transaksi yang memenuhi kaidah-kaidah syariat Islam. Dan dapat menjadi solusi dalam dunia perdagangan modern saat ini.
(Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari’ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad’iyyah oleh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)
Akad Istishna secara umum diartikan sebagai akad pemesanan atau dikenal sebagai akad indent dalam dunia property. Selain terkait dengan resiko investasi jika langsung dibangun, munculnya biaya perawatan, waktu pengerjaan yang panjang, proses perijinan yang juga tidak mudah dan tidak sebentar. Termasuk dengan naiknya nilai (value) terhadap asset property yang sangat mempengaruhi harga jual sesuai dengan naiknya progress pekerjaan di atas lahan perumahan. Oleh karenanya banyak pihak Pengembang perumahan menjadikan system indent (pemesanan) sebagai win-win solution bagi pembeli dan produsen. Dan membuat pola indent sudah menjadi hal yang jamak dan diterima masyarakat luas.
Dalam sejarah Islam juga pernah dikisahkan melalui sahabat :
Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)
Perbuatan Nabi ini dijadikan salah satu pedoman bahwa akad pemesanan tersebut diperbolehkan dalam hukum dagang Islam. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115). Selain dari pendapat ahli fiqih dalam kaidah fiqih yang menyatakan “semua ushul itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”.

Apa Saja yang terikat dalam Akad Istishna’ Perumahan Syariah ini ?

Ada 4 hal mutlak yang harus ada dalam transaksi Akad Istishna’ perumahan syariah, yaitu adanya:
1. Produsen (Developer/Pengembang)
Adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki keahlian, perijinan, dan berpengalaman dalam mengembangkan usaha perumahan atau membangun bisnis property. Dan di Indonesia biasanya pengembang tersebut tergabung dalam Asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas), APERNAS, ASPERI, dan masih ada beberapa lembaga-lembaga lain yang serupa. Hal ini membuat Developer tersebut memahami dan terikat dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang mengatur bagaimana di selenggarakannya pembangunan property (perumahan, apartement, hotel, pergudangan, bandara, dll) sesuai ketentuan di wilayah hukum Negara Indonesia.
2. Konsumen (Pemesan)
Adalah seseorang atau juga lembaga yang memesan pembelian rumah atau property lainnya pada produsen, Konsumen tersebut haruslah memenuhi syarat dalam kaidah syariah muamalah dan hukum jual beli property sesuai undang-undang yang berlaku, seperti :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Baligh (dewasa), Usia minimal 21 tahun.
  3. Merasa cocok dengan rumah atau property yang ditawarkan, atau sesuai standart yang dapat diterima secara umum. Biasanya hal ini dengan menanda tangani surat pemesanan.
  4. Memiliki kemampuan cukup untuk membayar harga rumah atau property yang dipesan. Dengan menunjukkan bukti tertulis dan dapat diterima oleh pengembang.
  5. Ridho dan Ikhlas dengan ketentuan yang diatur dalam proses pembelian tersebut.
  6. Amanah dengan janji dan hutang piutang.
3. Objek Jual Beli (Perumahan atau Property lainnya)
Adalah perumahan atau property lainnya yang menjadi objek pemesanan / janji untuk dibuatkan. Dengan memenuhi persyaratan secara hukum dan perijinan pengembangan perumahan yang berlaku, dan sesuai kaidah-kaidah jual beli dan pandangan yang diterima masyarakat secara umum. Dan dijelaskan secara rinci objek akad pemesanan tersebut, seperti :
  1. Ukuran bangunan (type) dan luas tanah (kavling), termasuk jumlah kamar dan ukuran ruang.
  2. Model gambar tampak design dan konsep bangunan (terlihat di brosur dan rumah contoh).
  3. Spesifikasi konstruksi yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Contohnya penjelasan tentang pondasi dengan batu kali, dinding dengan bata merah atau batako, jenis matrial kusen, daun pintu atau jendela, jenis kerangka atap dan penutup atap, finishing lantai, penggunaan sanitary, termasuk juga kelengkapan pendukung seperti listrik dan sumber air bersih. Semua nya harus dapat dijelaskan dan mengikat, namun tidak pada warna dan merk produk yang digunakan.
  4. Bagaimana proses dan tahapan yang akan dilalui oleh pemesan (konsumen) dan hal-hal yang menjadi persyaratan secara administrasi yang diperlukan untuk kelancaran proses pemesanan, pembelian, dan serah terima rumah.
  5. Disebutkan janji waktu yang disepakati kedua pihak terkait dengan periode pembayaran oleh pemesan (konsumen), juga jangka waktu pembangunan dan serah terima rumah secara tertulis antara konsumen dan developer.
  6. Disepakati adanya hak khiyar (complain) oleh pihak pemesan (konsumen) terhadap rumah yang dipesan, yang menjamin terlindunginya konsumen dari kesalahan kerja Developer.
  7. Kelengkapan legalitas rumah atau property yang akan diterima, jenis sertifikat (SHM / SHBG), IMB, PBB, dan berita acara pelunasan pembayaran.
4. Harga dan Cara Pembayaran
Dalam program perumahan syariah ini Developer telah menetapkan harga jual terhadap unit rumah yang biasanya dituangkan dalam pricelist dan stock penjualan. Termasuk jika adanya harga-harga khusus untuk unit rumah tertentu, contohnya unit rumah dengan kavling yang lebih luas, unit yang ada perubahan spesifikasi dan bentuk. Oleh karenanya konsumen tinggal mencocokkan lokasi, type, design dan spesifikasi unit dengan harga yang ditawarkan. Penetapan harga tersebut untuk memudahkan proses pembelian. Termasuk sudah memberikan pilihan cara pembelian, bisa pembelian tunai atau bertahap (kredit).
Secara prosedur setiap adanya pemesanan dari calon konsumen maka akan dituangkan dalam Surat Pemesaan Pembelian Rumah (SPPR) yang didalamnya menerangkan semua hal diatas secara tertulis, ditanda tangani oleh pemesan dan disetujui oleh Developer.
Semoga keterangan tentang akad Istishna’ yang menjadi dasar dan acuan penyelenggaraan Program Perumahan Syariah Untuk Rakyat ini menambah wawasan kita selaku Umat Muslim dalam bermualah dan memenuhi kebutuhan hidup. Dan juga semakin memantabkan Iman dan Ketaqwaan kita pada ALLAH dan RasulNya. Betapa ALLAH telah menyempurnakan Islam untuk manusia dan melengkapi kita dengan Alquran sebagai pedoman dan petunjuk bagaimana umat manusia harusnya hidup.
Ceo – MarketingSakti.Com

Lampiran :
Pustaka :
•  (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/139, & 15/84-85 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)
•  (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)
•  (Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/116-117 & Al Bahru Ar Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6//186)