
Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah,
Arti / Pengertian IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.
